Polisi Amankan 12,6 Kg Sabu, Pemasok Utama Masih Diburu
SAMARINDA. Tangkapan sabu dalam jumlah besar berhasil dilakukan jajaran Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Sabtu (10//10/2026) dini hari.
Tertangkapnya beberapa pemuda di pinggir Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, ternyata mengantarkan polisi pada temuan sabu seberat 12,6 kilogram di sebuah kamar kos.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial MP, RN, dan APP diamankan, sedangkan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok masih diburu.
Pengungkapan itu bermula sekitar pukul 01.15 Wita. Petugas yang melakukan penyelidikan dalam Operasi Sarang Narkoba menangkap MP dan RN di Jalan Pahlawan.
Saat menggeledah MP, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 50,51 gram. Barang tersebut dibungkus plastik klip bening, kemudian dilapisi tisu dan plastik hitam yang dilakban cokelat.
Dari tangan MP, petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo A31 merah. Sementara dari RN, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru tanpa nomor polisi.
Pemeriksaan awal terhadap MP kemudian membuka petunjuk baru. Dia mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah besar di tempat kosnya. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu.
ekitar pukul 02.00 Wita, polisi mengamankan APP yang berada di dalam kamar kos tersebut. Saat penggeledahan, MP menunjukkan sebuah tas merek Eiger hitam biru yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Di dalam tas itu, petugas menemukan 12 bungkus sabu yang dibalut lakban cokelat. Berat bruto seluruh barang bukti di lokasi kedua mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram. Polisi turut menyita satu unit ponsel warna putih milik APP.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai berat bruto 12.613,51 gram atau sekitar 12,6 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika itu. Berdasarkan pemeriksaan awal, MP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, termasuk menelusuri pihak yang diduga sebagai pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Romylus juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu penyidik mengungkap jaringan peredaran hingga ke pemasok.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya. (**)