Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan, Satu Pemasok Dimankan
SAMARINDA. Kawasan Pelabuhan Samarinda menjadi sasaran polisi, untuk membongkar beredarnya narkoba jenis sabu.
Dan berbekal informasi dari hasil patroli intensif bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil membekuk seorang pria berinisial BA (37), warga Kelurahan Sungai Dama.
Penangkapan pria yang diduga kuat menjadi pemasok narkotika kepada buruh pelabuhan ini, berawal dari penyelidikan mendalam Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek KP Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli dan tes urine mendadak terhadap sejumlah buruh pelabuhan, yang hasilnya menunjukkan beberapa di antara mereka positif mengandung Amphetamin. Berawal dari sana, petugas menginterogasi para buruh hingga akhirnya mengantongi identitas BA.
"Jadi dari pendalaman pemeriksaan, muncul nama yang bersangkutan ini (BA, Red). Diduga sebagai pemasok. Kami akhirnya melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek KP Samarinda AKP Chandra Buana didampingi Kanit Reskrim Ipda Adi Brata Yusuf.
Upaya polisi mengejar BA tidak berjalan mudah. Medan menuju kediaman BA yang berada di area permukiman padat penduduk serta gang sempit, sempat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
"Kalau tak gesit dan cepat, yang bersangkutan hilang. Bisa kabur. Soalnya kita harus masuk ke permukiman padat, gang juga sempit. Ini salah satu kendala di lapangan," tutur Chandra.
Kerja keras jajaran Reskrim Polsek KP Samarinda akhirnya membuahkan hasil manis pada Senin (26/10/2026) malam. Setelah mengantongi informasi akurat bahwa BA berada di rumahnya, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Apes bagi BA. Da tak mampu lagi mengelak dan pasrah saat petugas mengurung kediamannya.
Dalam penggeledahan di kamar BA, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah tumpukan baju. Barang bukti tersebut meliputi dua buah dompet kecil warna hitam berisi 9 poket sabu dan bundelan plastik pembungkus, 2 sendok penakar dari sedotan, serta uang diduga hasil penjualan sabu Rp 350.000.
"Dari pengakuan yang bersangkutan sementara, dia sudah dua kali mengambil sabu ke seseorang dengan sistem jejak. Yang bersangkutan juga tak pernah bertemu langsung. Komunikasi lewat telepon," jelas Adi.
Kini BA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. "Masih kami periksa. Kami berupaya mengejar pemasoknya," tandas Adi. (**)