Universal Media
Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Satu Masih Diperiksa Kasus Karhutla

Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Satu Masih Diperiksa Kasus Karhutla

09 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Dugaan adanya unsur kesengajaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda memang benar adanya. Sebab saat ini Polresta Samarinda tengah menangani sejumlah perkara pembakaran lahan dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Dari lima orang yang disebut dalam proses hukum, empat telah berstatus tersangka, sementara satu lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peningkatan status hukumnya.
“Dari hasil penanganan yang kami lakukan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Kasus pembakaran tersebut terjadi di beberapa titik berbeda. Di antaranya Jalan Salman, Gang R7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, serta kawasan hauling PT SBB di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Lokasi lainnya berada di Jalan Gunung Kapur, kawasan Pelita 4, Kecamatan Sambutan, dan Jalan Kavlingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Kepolisian masih menangani rangkaian perkara yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembakaran dilakukan untuk mempercepat proses pembersihan lahan sebelum dimanfaatkan kembali. Cara ini dinilai lebih praktis dan murah dibandingkan metode pembersihan tanpa membakar.
Hendri menjelaskan, terdapat pelaku yang membakar lahan miliknya sendiri. Ada pula pembakaran yang dilakukan oleh orang yang disewa pemilik lahan. Namun, dari pemeriksaan sementara, sebagian tindakan tersebut diduga berasal dari inisiatif pelaku di lapangan.
“Kebanyakan modusnya sama, yakni sengaja melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan dengan biaya operasional yang lebih murah,” jelasnya.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi turut meminta keterangan saksi ahli dari sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Para pelaku terancam dijerat ketentuan pidana terkait pembakaran lahan. Salah satunya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan membahayakan keamanan umum, sesuai hasil penyidikan masing-masing perkara.
Hendri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan, terutama ketika Samarinda masih menghadapi kondisi kemarau. Api yang awalnya digunakan untuk membakar area terbatas berisiko menjalar ke lahan di sekitarnya dan memicu kebakaran yang lebih luas.
Dampak kebakaran pun tidak hanya dirasakan lingkungan. Upaya pemadaman membutuhkan pengerahan personel, relawan, dan berbagai instansi yang harus bekerja bersama untuk mengendalikan api.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki lahan agar tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar. Dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api sangat mudah merambat dan bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemadam dan relawan. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar juga menjadi faktor penting dalam mencegah kejadian serupa berulang.
Polresta Samarinda memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar lahan.
"Langkah tersebut kami harapkan memberikan efek jera sekaligus menekan risiko kebakaran yang mengancam lingkungan dan masyarakat," tutup Kapolresta. (**)