Puluhan Pelaku Penggalian Kabel Ilegal di Samarinda Diringkus Polisi
SAMARINDA. Proyek galian kabel di beberapa titik di Kota Samarinda ternyata hanya modus. Sebab para penggali ternyata mencuri kabel yang tertanam. Padahal awalnya saar ditanya, para pelaku yang seolah-olah pekerja mengaku akan menanam kabel optik
Kini polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penggalian badan jalan dan pengambilan kabel bawah tanah tersebut. Pengamanan tersebut dilakukan setelah muncul laporan mengenai aktivitas penggalian mencurigakan yang diduga dilakukan tanpa izin dan meresahkan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga para pelaku yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Jumlah orang yang diamankan mencapai puluhan orang pada Jumat (23/10/2026) malam.
“Betul, sudah diamankan. Totalnya kalau tidak salah sekitar 37 orang,” ungkap Dedi, Minggu (25/10/2026).
Dedi menjelaskan, pengamanan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penggalian yang mengganggu badan jalan, termasuk di kawasan depan gereja. Pihak yang melakukan penggalian disebut mengaku memiliki izin saat dimintai keterangan.
Namun, karena aktivitas tersebut menimbulkan persoalan di lapangan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Dedi, pengamanan dilakukan pada malam hari setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Penanganan awal dilakukan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang sebelum berkoordinasi dengan Polresta Samarinda.
“Awalnya kami menerima informasi, kemudian langsung datang ke lokasi. Mereka bilang ada izinnya, sehingga kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman awal, puluhan orang tersebut tidak seluruhnya langsung diproses dengan penanganan yang sama. Polisi melakukan pemilahan berdasarkan keterangan dan dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas penggalian tersebut.
Dedi menyebutkan, penanganan perkara selanjutnya telah diambil alih Polresta Samarinda. Karena itu, perkembangan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh kepolisian di tingkat Polresta.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut membawa sejumlah kendaraan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penggalian.
"Barang yang diamankan di antaranya dua mobil pikap, dua truk, serta sejumlah peralatan," imbuh Dedi.
Meski demikian, Dedi belum merinci lebih jauh mengenai barang bukti kabel yang diduga diambil maupun peran masing-masing orang yang diamankan. Informasi lebih lengkap terkait hasil penyidikan dan status hukum para pihak yang terlibat masih menunggu keterangan resmi dari Polresta Samarinda.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti maraknya penggalian badan jalan yang diduga menjadi modus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan fiber optik.
Pemkot Samarinda menemukan puluhan titik galian di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Cipto Mangunkusumo. Aktivitas serupa juga disorot di kawasan Jembatan Achmad Amins, Jalan Pahlawan, Jalan HAMM Rifaddin, hingga Jalan APT Pranoto.
Andi Harun menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan menggunakan kendaraan dan atribut menyerupai petugas resmi. Pemkot pun telah mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, nomor polisi kendaraan, serta video aktivitas penarikan kabel dari bawah tanah, sebelum melaporkannya kepada Polresta Samarinda.
Penggalian tanpa prosedur yang sesuai dikhawatirkan dapat merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan. Terlebih, sejumlah bekas galian disebut telah mengalami penurunan hingga menyebabkan badan jalan amblas.
Pemkot Samarinda juga mengimbau masyarakat, khususnya ketua RT, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penggalian yang tidak jelas perizinannya dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Penanganan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan aktivitas penggalian kabel di Samarinda tidak lagi membahayakan keselamatan masyarakat. (**)