Razia Tim Gabungan “Diganggu” Oknum Aparat, Kini Diperiksa Denpom
SAMARINDA. Razia tim gabungan Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kaltim, Satpol PP Mahakam Ulu yang ikut dalam rangkaian studi tiru, jajaran TNI, Polri, serta Denpom mendapat “perlawanan” dari oknum aparat.
Ya, saat razia dilakukan di sebuah warung kecil di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Selasa (22/9/2026) malam, tim gabungan coba dihalang-halangi aparat tersebut.
Di lokasi tersebut, Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, sempat ditemui seorang oknum aparat yang mengenakan celana dan jaket seragamnya. Oknum tersebut berdalih keberadaannya di warung itu karena berada di wilayah kerjanya. Dari komunikasi yang terjadi, diduga oknum itu protes terkait keberadaan petugas bahkan membandingkan aktivitas di warung tersebut dengan Tempat Hiburan Malam (THM) lain.
Kendati demikian, Anis tak bergeming dan meminta pemeriksaan tetap dilanjutkan, hingga akhirnya petugas benar-benar mendapati satu dus miras yang disembunyikan dalam lemari di ruangan utama warung tersebut.
“Biasalah, namanya kita penegak perda. Stigma masyarakat pasti ada. Tadi memang ada oknum. Setiap kami razia gabungan di tempat itu, oknum bersangkutan selalu ada. Dan bahasanya itu wilayahnya. Di sana penjualan mirasnya tak berizin,” jelas Anis.
Sementara terkait adanya upaya menghalang-halangi petugas gabungan oleh oknum aparat dipastikan tak berhenti sampai disitu. Sebab oknum aparat tersebut kini diperiksa.
Komandan Kodim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus dan memastikan persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mewakili pimpinan, dalam hal ini Kodim 0901/Samarinda, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar, wilayah Karang Asam Ulu. Itu melibatkan salah satu anggota kami,” ujar Arif, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, anggota yang bersangkutan telah ditindaklanjuti. Pemeriksaan awal dilakukan oleh staf Kodim 0901/Samarinda sebelum proses dilanjutkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemeriksaan oleh staf kami, staf Kodim. Kemudian saat ini yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom 61 Samarinda,” jelasnya.
Arif menegaskan, institusinya berkomitmen memproses perkara tersebut secara profesional. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Kami sebagai TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Kodim 0901 Samarinda, menyatakan akan memproses sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada upaya untuk melindungi anggota yang terbukti melakukan kesalahan. "Kami bisa pastikan bahwa yang bersangkutan nanti akan menerima sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan melalui proses hukum tersebut,” pungkas Arif. (**)