Universal Media
Reskrim Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Pelaku Curanmor

Reskrim Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Pelaku Curanmor

18 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Aksi kejahatan yang melanda Kota Tepian kembali dibongkar jajaran kepolisian. Dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HF (50) dan RK (32), yang tercatat sebagai warga Samarinda Seberang, akhirnya tak berkutik setelah diringkus anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Minggu (11/10/2026) lalu.
Kiprah duet maling ini terbilang cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain menggasak motor Honda Scoopy di bilangan Jalan Suwandi, Samarinda Ulu, keduanya juga kerap beraksi di wilayah kecamatan lain di Samarinda dengan menggandeng rekan kejahatan yang berbeda.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Erry Irawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Jadi memang selain di wilayah Samarinda Ulu, pelaku beraksi juga kecamatan lain. Namun dengan duet lain, yang juga sedang diproses," ujar Asriadi, Minggu (18/10/2026).
Untuk kasus curanmor yang ditangani Polsek Samarinda Ulu, HF dan RK melancarkan aksinya di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Selasa (6/10/2026) dini hari. Modus operandi yang digunakan terbilang konvensional. Keduanya berboncengan menggunakan motor sembari berkeliling menyisir permukiman untuk mencari sasaran.
Apes bagi korban, motor miliknya tidak dalam keadaan terkunci setang. "Motor yang jadi sasaran kebetulan tak terkunci setang. Makanya keduanya leluasa menjalankan aksinya," beber Asriadi.
Diketahui, pemilik motor matik berwarna hijau tersebut merupakan seorang mahasiswa asal Bontang. Saat kejadian, kendaraan tersebut tengah dititipkan di kediaman rekannya.
Meski sempat berhasil membawa kabur hasil jarahan, HF dan RK belum sempat menikmati hasilnya. Motor curian tersebut belum sempat dijual dan masih dalam proses pencarian pembeli. Namun gerak cepat kepolisian keburu mengendus keberadaan HF dan RK.
Petualangan kedua bandit ini berakhir setelah HF diringkus terlebih dahulu di kediamannya. Saat diinterogasi petugas, HF lantas bernyanyi dan membeberkan keterlibatan RK sebagai rekannya saat menggarong motor korban.
Saat beraksi HF dan RK termasuk apes. Mereka tak sadar bahwa pencurian yang mereka lakukan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) lingkungan. Memang saat ini, hampir di setiap lingkungan permukiman di Samarinda telah terpasang sistem pengawasan kamera pintar.
Atas perbuatannya, HF dan RK kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Samarinda Ulu guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Kami masih mendalami pemeriksaan. Keduanya sudah jadi tersangka. Kami sangkakan melanggar pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Asriadi. (**)