Universal Media
Ribuan Pelanggar ETLE Terekam, hanya Puluhan Ditindaklanjuti

Ribuan Pelanggar ETLE Terekam, hanya Puluhan Ditindaklanjuti

27 Oct 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Para pengguna jalan di Samarinda banyak tak menyadari, jika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata merekam 1.000 pelanggaran tiap harinya.
Namun dari rata-rata 1.000 rekaman pelanggaran yang masuk, hanya sekitar 30 surat konfirmasi tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan setelah melalui pemeriksaan dan validasi data.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad mengatakan, setiap hasil tangkapan kamera tidak serta-merta berujung pada penindakan. Petugas di bagian back office terlebih dahulu memeriksa rekaman serta mencocokkan data kendaraan untuk memastikan pelanggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti.
“Kamera ETLE meng-capture rata-rata 1.000 pelanggaran per hari di jalan raya Kota Samarinda,” katanya, Selasa (27/10/2026).
Dari ribuan rekaman tersebut, petugas melakukan penyaringan berdasarkan hasil pemeriksaan. Proses ini membuat jumlah surat konfirmasi yang dikirimkan jauh lebih sedikit dibandingkan total pelanggaran yang tertangkap kamera.
Di Samarinda, terdapat delapan titik ETLE statis yang ditempatkan di sejumlah kawasan untuk mendukung pengawasan lalu lintas. Titik tersebut meliputi check point Lembuswana, E-Police Lembuswana, check point Simpang Muara, dan E-Police Simpang Muara.
Selanjutnya, kamera ETLE juga berada di check point Jembatan Mahakam, check point Kusuma Bangsa, check point Jembatan Mahkota II, serta check point Simpang Alaya. Keberadaan kamera di sejumlah lokasi ini menjadi bagian dari upaya memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
La Ode menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penggunaan perlengkapan keselamatan. Pada kendaraan roda dua, pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm masih menjadi salah satu pelanggaran yang kerap terekam.
Sementara pada kendaraan roda empat, pelanggaran didominasi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Mayoritas hasil tangkapan kamera ETLE didominasi oleh pelanggaran pengendara tanpa helm dan sabuk pengaman,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan menggunakan perlengkapan keselamatan perlu menjadi perhatian masyarakat. Helm dan sabuk pengaman berfungsi melindungi pengendara maupun penumpang ketika terjadi kecelakaan, sehingga penggunaannya tidak boleh diabaikan meskipun hanya menempuh perjalanan jarak dekat.
Selain pelanggaran tersebut, proses validasi rekaman ETLE juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan data yang tercatat dalam basis data kepolisian. Temuan ini menjadi perhatian petugas untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Proses validasi back office petugas juga mengidentifikasi adanya indikasi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu,” ungkap La Ode.
Meski demikian, ketidaksesuaian data belum otomatis membuktikan adanya pemalsuan pelat nomor. Petugas masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan identitas kendaraan serta penyebab perbedaan data yang ditemukan.
Pengawasan melalui ETLE juga dioptimalkan selama Operasi Patuh Mahakam 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November. Penindakan berbasis elektronik tersebut berjalan beriringan dengan upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
“Pengawasan ETLE disiagakan secara aktif mendampingi penindakan edukatif selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026,” jelasnya.
La Ode mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mematuhi aturan ketika berada di lokasi yang diawasi kamera. Pengendara juga diminta melengkapi perlengkapan keselamatan, memastikan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan, mematuhi rambu, serta menghindari perilaku yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terlebih, Satlantas Polresta Samarinda mencatat akumulasi 146 kasus kecelakaan lalu lintas hingga Oktober 2026. Angka tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di Kota Tepian.
“Masyarakat diimbau senantiasa mematuhi seluruh aturan lalu lintas serta melengkapi kelengkapan keselamatan berkendara,” pungkasnya. (**)