Universal Media
Rumah Ditinggal Pergi, Maling Gasak Tablet dan Uang Rp 1,15

Rumah Ditinggal Pergi, Maling Gasak Tablet dan Uang Rp 1,15

29 Sep 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Ya, bahasa yang dipopulerkan Bang Napi tersebut benar-benar terjadi pada sebuah rumah di Jalan Kadrie Oening, Gang Mentari, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (22/9/2026) malam.
Sebab rumah yang ditinggal penghuninya itu, jadi sasaran FJ (32) untuk menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya.
Aksi tersebut baru diketahui penghuni rumah sekitar pukul 20.00 Wita. Saat kembali ke rumah, R Athaillah Haidar Mirza hendak menggunakan tablet miliknya. Namun, tablet yang sebelumnya tersimpan di dalam rumah sudah tidak ditemukan. Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa lemari kamar.
Hasilnya, bukan hanya tablet yang hilang. Sejumlah barang lain yang disimpan di dalam lemari juga raib. Total, korban kehilangan satu unit Tablet PC, uang tunai Rp 1,15 juta, handphone dan sebuah kotak aluminium.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi serta mencari petunjuk untuk mengungkap pelaku.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku kemudian berhasil diketahui,” kata Asriadi, Selasa (29/9/2026).
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian bergerak. FJ diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.45 Wita di Jalan Wolter Monginsidi, Gang Hidayah, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
Saat diperiksa, FJ mengakui telah mengambil barang-barang milik korban. Polisi juga menemukan dan mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti juga telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Asriadi.
Dari tangan FJ, polisi mengamankan barang-barang elektronik tersebut serta satu kotak aluminium.
“Untuk FJ saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti. Yang bersangkutan diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Asriadi. (**)