Universal Media
Wanita Pekerja Vape Store Dicabuli Rekan Kerja

Wanita Pekerja Vape Store Dicabuli Rekan Kerja

22 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. seorang wanita yang bekerja di sebuah toko vape di Samarinda, menjadi korban pencabulan. Pelakunya seorang pria berinisial MAR (24), yang kini diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota. MAR diduga melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap rekan kerjanya, sebut saja Bunga.
Peristiwa tersebut terjadi di toko vape di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, saat kejadian Bunga sedang mencuci sandal miliknya di toilet umum yang berada di tempat mereka bekerja.
Awalnya, MAR sempat menghampiri Bunga dan mengajaknya berbincang. Dia kemudian meminta Bunga membersihkan sandal miliknya. Namun, permintaan itu sempat ditolak korban.
Tak berselang lama, MAR kembali mendatangi Bunga. Kali ini, dia meminta korban mengambil es batu untuk diantarkan ke toko vape. Bunga yang menyanggupi permintaan tersebut lantas bergerak menuju pintu toilet. Namun, ketika hendak keluar, korban diduga tiba-tiba ditarik kembali ke dalam toilet oleh MAR.
Situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pencabulan. Berdasarkan keterangan kepolisian, MAR diduga menutup mulut Bunga menggunakan tangannya, meremas bagian payudara korban, serta menghalangi korban keluar dengan mengganjal pintu menggunakan kaki.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, Bunga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAR pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya potongan rekaman CCTV ketika MAR mendatangi Bunga, kaus dan celana yang diduga dikenakan MAR, serta pakaian yang digunakan Bunga saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, MAR disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dia menerangkan, keinginannya melakukan tindakan tersebut muncul ketika melihat Bunga sedang mencuci sandal di kamar mandi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAR menerangkan bahwa dirinya merangkul Bunga menggunakan tangan kanan, kemudian memegang bagian payudaranya,” terang Amiruddin.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“MAR telah diamankan bersama barang bukti. Saat ini, kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)